Lima tahun terakhir, Angka serangan terhadap pers masih cukup tinggi. Selain serangan fisik, kini ancaman terhadap jurnalis, media hingga narasumber juga bertransformasi ke bentuk serangan digital. Selain itu, tidak meratanya keberadaan lawyer dan paralegal di beberapa daerah, khususnya pada remote area menjadi tantangan yang dihadapi untuk memberi perlindungan terhadap pers Indonesia. Sehingga diperlukan adanya pelatihan untuk mendorong cakupan pendamping hukum di seluruh daerah dengan kompetensi di bidang pers.
Adanya pemahaman pendamping hukum baik pengacara maupun paralegal di isu pers dibutuhkan untuk memberikan advokasi terhadpa pers di Indonesia. Penyusunan Modul Pelatihan ini terlaksana atas dukungan rakyat Amerika Serikat melalui USAID. Keseluruhan isi dalam panduan ini merupakan tanggung jawab LBH Pers serta tidak mencerminkan pandangan Internews, USAID atau pemerintah Amerika Serikat
Unduh E-Book di sini