secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[E-Book] Potret Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Sektor Lingkungan Hidup, ESDM, dan Agraria

Posted by: LBH Pers
Category: Publikasi

E-book berjudul Potret Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Sektor Lingkungan Hidup, ESDM, dan Agraria ini merupakan salah satu ikhtiar LBH Pers untuk mendorong pengoptimalan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Buku ini merupakan publikasi hasil penelitian yang dilakukan tim LBH Pers bekerjasama dengan Bapak Dr. Eriyanto SIP, MSi.

Penelitian ini berangkat dari fakta keterbukaan informasi dalam sebuah negara demokrasi menjadi hal yang sangat penting, sebagai bagian hak asasi manusia yang berasal dari amanat konstitusi Indonesia. Jaminan keterbukaan informasi juga memungkinkan publik untuk dapat melakukan pengawasan kepada pemerintah. Bagitupun dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, pengawasan dari masyarakat kepada pemerintah adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh dihilangkan.

Secara langsung, keterbukaan informasi publik sudah dijaminan melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun pada praktiknya masih ditemukan permasahan –permasalahan, khususnya pada tataran implementasi. Kesadaran mengenai pentingnya keterbukaan
informasi di sektor lingkungan hidup dan sumberdaya alam belum sepenuhnya merata kepada semua badan – badan publik.

Penelitian ini mencoba untuk menggali hal – hal tentang semangat Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri pada sektor Lingkungan Hidup, ESDM dan Agraria. Selain itu, hal yang diteliti adalah implementasi semangat keterbukaan informasi publik dalam putusan Komisi Informasi dengan membaca tren putusan ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi sekto lingkungan.

Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan temuan-temuan menarik seperti: Pertama, Semangat keterbukaan informasi pada badan publik belum terlihat dalam berbagai Peraturan Menteri pada sektor lingkungan hidup, Kementerian ATR, Kementerian ESDM dan KLHK. Bahkan dari tinjauan pasal per pasal terkait pengaturan keterbukaan informasi, hanya sebagian kecil saja yang mengatur secara tegas dan eksplisit, Kedua, Badan publik masih belum memiliki pemahaman dan perspektif yang sama dalam menentukan informasi publik yang dikecualikan atau terbuka. Hal tersebut terlihat dari jumlah keputusan Majelis Komisioner KIP yang menganulir alasan yang digunakan badan publik dalam menolak memberikan informasi.

Penelitian ini diharapkan menjadi kritik membangun kepada badan-badan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam sektor lingkungan hidup.

Unduh E-Book di sini

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan