Buku berjudul “Pandemi Covid-19: Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis Dalam Krisis” disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap situasi kebebasan pers, keselamatan jurnalis serta adanya kebutuhan mendesak pada pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan pekerja media selama masa pandemi. Disusun bersama tim Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Keberadaan pers di masa-masa kritis akibat pandemi Covid-19 sangat penting. Sehingga kehidupan pers harus tetap dilindungi, baik kebebasan mengakases informasi, jaminan keselamatan termasuk jaminan atas hak ketenagakerjaannya. Reformasi menjadi titik penting perlindungan dan perkembangan pers di Indonesia. Salah satu faktor pendukungnya adalah kelahiran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang menggaransi bebasnya pers dari intervensi pemerintah. Pasal 4 undang-undang itu mengatur bahwa keberadaan pers yang merdeka merupakan hak asasi warga negara dan pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Peran pers juga semakin terasa seiring dengan berkembangnya internet sebagai media baru dalam penyebarluasan informasi. Berbagai institusi pers beradaptasi dan menggunakan ruang digital ini untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, fenomena perkembangan pers ini semakin dipandang penting. Antonio Guterres, sekretaris Jenderal PBB, menyampaikan bahwa pers dapat menyediakan informasi yang kredibel dan membantu masyarakat memilah-milah fakta dan kebohongan seputar pandemic yang sedang berlangsung.1
Melalui pernelitian ini, ditemukan data serangan terhadap jurnalis di masa pandemi cukup berisiko, baik serangan fisik, non fisik dan digital hingga serangan hukum. Pemenuhan hak-hak kesehatan dan ketenagakerjaan juga menujukkan angka yang tidak baik. Selengkapnya silakan baca melalui e-book yang dapat diunduh secara gratis.
Unduh E-Book di sini