secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

[E-book] Terminologi dan Pola Putusan Pada Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Posted by: LBH Pers
Category: Penelitian, Publikasi
Pengantar

Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan berekpresi dan berpendapat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) bahwa negara menjunjung kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang. Kebebasan tersebut tidak terbatas pada ruang offline namun juga online. Pasal tersebut kemudian menjadi salah satu landasan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya disebut UU-ITE) yang bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Dalam praktiknya, penegakan UU-ITE sering kali dicap sebagai pasal karet karena banyak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Pasal-pasal seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sering menjadi landasan untuk melakukan kriminalisasi kebebasan berpendapat bahkan kebebasan pers. Selain dari penegakannya yang dianggap multitafsir, dalam penegakan kasus-kasus ITE juga mengalami beberapa tantangan seperti istilah atau terminologi teknologi yang sering kali membuat para pembela terhambat dalam memahami kasusnya.

Hambatan ini berdampak pada kemampuan pembela dalam menghadapi kasus-kasus ITE. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pedoman untuk mempermudah memahami istilah-istilah ilmu pengetahuan yang ditemui dalam UU-ITE, sebagai pedoman penulisan dan memperkaya perbendaharaan pustaka kebahasaan. Berdasarkan urgensi tersebut LBH Pers didukung oleh Internews melakukan penelitian dan pembuatan glosarium UU-ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU-ITE.

E-Book
Terminologi dan Pola Putusan pada Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Penelitian ini menggunakan metode doctrinal dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai bukti empiris untuk memperkuat argumentasi atas suatu norma hukum. Di dalam penelitian ini terdapat sebanyak lima puluh putusan pengadilan terkait Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU-ITE dalam periode 2010-2020  diteliti penggunaan terminologi dan putusannya.

Buku ini merupakan bentuk kontribusi LBH Pers dalam penegakan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Buku ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembela dalam melakukan pembelaan kasus ITE.

Akhir kata saya atas nama Lembaga Bantuan Hukum Pers mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Internews dan tim peneliti yaitu Dr. Bambang Pratama, SH MH, Mona Ervita, SH, MH, Mustafa SH dan tim LBH Pers yang telah mendukung baik secara moril maupun materi. Semoga buku ini bermanfaat untuk kemajuan dan perlindungan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Terima kasih,
Jakarta, 31 Desember 2020
Ade Wahyudin
Direktur Eksekutif LBH Pers

 

Unduh E-Book di sini

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan