Aktivitas Pembela Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak asasi manusia dan demokrasi seringkali disertai dengan ancaman, kriminalisasi, gugatan hukum atau kekerasan lainya menunjukan kegentingan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia.
Melihat rentannya ancaman kepada Pembela HAM, komunitas internasional telah melakukan seruan-seruan tentang pentingnya perlindungan pembela hak asasi manusia bahkan UN Secretary General dan Komisi Tinggi HAM telah berulang-ulang menyatakan dengan keras dukunganya dan pengakuan tertinggi bagi kerja-kerja Pembela HAM.
Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia dimulai pada tahun 1984 dan telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998. Deklarasi ini ditujukan tidak hanya untukĀ segara dan pembela Hak Asasi Manusia, namun untuk setiap orang. Urgensi ini hadir bahwa siapapun memiliki peran untuk menjadi pembela Hak Asasi Manusia dan menekankan bahwa ada gerakan HAM global yang melibatkan setiap individu. Dan dalam hukum nasional sendiri, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang cukup dan spesifik melindungi para pembela hak asasi manusia.
LBH Pers yang memiliki fokus advokasi kebebasan berekpresi khususnya bagi pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan hidup mencatat sejak Januari 2016 hingga Maret 2020 sedikitnya tercatat 52 kasus yang menjerat pembela hak asasi manusia lingkungan hidup. Banyaknya kasus tersebut, membawa kami untuk lebih dalam melakukan penelitian tentang pola kekerasan seperti apa yang menjerat pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan hidup. Penelitian ini didukung oleh Kemitraan Partnership.
Buku ini merupakan hasil penelitian dengan melihat tren pasal-pasal atau delik-delik pidana apa saja yang kerap digunakan oleh penegak hukum terhadap para pembela hak asasi manusia di isu lingkungan (environmental human rights defenders) di Indonesia dalam medio Januari 2016-Maret 2020. Dalam membaca tren penggunaan pasal yang digunakan, kasus-kasus yang sudah dikumpulkan tersebut dihubungkan dengan dua variabel yang penting dalam instrumen hak asasi manusia, yaitu:
standar perlindungan terhdap kebebasan berekspresi dan berpandapat; dan standar perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Atas rampungnya penelitian ini, kami mengucapkan terimakasih yang setinggitinginya kepada Erwin Natosmal Oemar sebagai peneliti dibantu dengan tim internal LBH Pers khususnya kepada Mona Ervita dan Sisca Mega Prastica. Dengan dukungan mereka, penelitian ini akan tidak sampai pada tangan pembaca. Selain itu juga kami mengucapkan terimakasih kepada Kemitraan Partnership dan rekan-rekan masyarakat sipil yang bersedia terlibat dan memberikan saran yang luar biasa sehingga penelitian ini selesai.
Kami menyadari penelitian belum sempurna, namun harapan kami penelitian ini semoga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan khususnya regulator untuk melihat urgensi pengaturan perlindungan pembela hak asasi manusia. Secara khusus kami berharap penelitian ini berguna untuk para pembela hak asasi manusia khususnya di sektor lingkungan hidup untuk bisa melihat pola dan dapat memitigasi sehingga tidak terjadi peristiwa kekerasan maupun gugatan hukum.
Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih kepada semua orang yang terlibat baik moril maupun materil atas terbitnya buku ini. Kami sangat terbuka menerima saran dan kritik atas hasil karya ini.
Ebook "Kebebasan Berekspresi dan Tren Penggunaan Delik Pidana (terhadan Pembela Hak Asasi Manusia di Bidang Lingkungan di Indonesia)" dapat diakses di sini.