LATAR BELAKANG
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Kemitraan (Partnership) mengundang jurnalis di seluruh Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam Program Beasiswa Jurnalis dengan tema “Merekam Ragam Kekerasan Terhadap Pembela HAM.” Program ini merupakan salah satu upaya untuk mendokumentasikan kasus- kasus kekerasan terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) atau human rights defenders (HRDs), khususnya di sektor lingkungan.
Diketahui kebebasan berekspresi merupakan hak mendasar yang dijadikan landasan bagi pembela HAM untuk memperjuangkan dan mempromosikan HAM. Kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin dalam berbagai peraturan, baik dalam konstitusi Undang-Undang Dasar sampai pada peraturan di bawah undang-undang.
Namun pada penerapannya, masih berulang kasus-kasus kekerasan yang dialami para aktivis pembela HAM. Seperti a) intimidasi, b) ancaman, c) kriminalisasi bahkan d) pembunuhan yang mengarah pada para aktivis pembela HAM di sektor lingkungan. Secara khusus, kekerasan serupa juga dialami jurnalis karena pemberitaan. Pelaku dalam melakukan upaya kekerasan menyasar siapa saja, baik laki-laki, perempuan maupun gender yang lain.
Salah satu contoh aktivis HRDs yang menjadi korban kekerasan di sektor lingkungan adalah Heru Budiawan/ Budi Pego. Dia dikriminalisasi dan ditangkap pada September 2017 karena tegas mengkritik dan menolak penambangan emas di Banyuwangi. Budi Pego, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi. Semangat Budi Pego tidak pudar meski divonis bersalah dan dihukum 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bahkan gerakan penolakan meluas ke sahabat-sahabat Heru.
Tidak hanya terhadap aktivis masyarakat umum, kasus kriminalisasi acapkali menimpa jurnalis, di sektor lingkungan. LBH Pers mendata, sedikitnya ada 9 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput isu lingkungan hidup. Salah satunya Ruban (wartawan tabloidjubi.com dan Koran Jubi) yang mengalami kekerasan saat melakukan peliputan di lokasi pertambangan, kilometer 39 Kali Mosairo, Distrik Makimi. Lalu kasus pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia, Asnawi Luwi yang diduga terkait aktifitas korban meliput di sektor lingkungan.
OUTPUT
Melalui program beasiswa liputan ini, diharapkan peserta dapat merekam kasus-kasus kekerasan yang dialami aktivis pembela HAM, termasuk jurnalis di sektor lingkungan, dengan metode reportase in-depth reporting. Peserta mengulas satu kasus tertentu dari banyak sisi. Seperti pengaruh perjuangan seorang sosok pembela HAM yang mampu mempengaruhi komunitas lingkungannya.
Sepuluh pengirim proposal terbaik yang telah diseleksi panitia dan mentor akan mendapatkan beasiswa liputan dengan total Rp70 juta. Sebelum melakukan liputan, peserta program akan lebih dulu mengikuti kegiatan briefing oleh mentor. Dan setiap proses peliputan hingga penerbitan karya akan mendapat mentoring.
KEPESERTAAN
Kriteria Proposal
Beasiswa liputan akan diberikan kepada sepuluh jurnalis yang mengajukan proposal liputan dengan memenuhi aspek ;
Syarat Peserta
TIMELINE
FITUR
Apakah Anda berminat? Ajukan proposal berisi usulan liputan in-depth reporting berdasarkan tema di atas. Formulir pendaftaran dan proposal dapat diisi melalui atau kirim ke lbhpers@yahoo.com dengan subjek: Beasiswa Jurnalis LBH Pers.
Informasi lebih lanjut dapat hubungi telepon: (021) 7918-3485, atau Whatsapp: 0857-5536-1008
Selamat bergabung.