Rilis Pers
Catatan 20 Tahun Reformasi
Reformasi 1998 ialah tonggak awal pengakuan HAM di Indonesia. Sistem ketatanegaraan dan hukum Indonesia kini telah mengadopsi prinsip-prinsip HAM dan ini merupakan salah satu capaian yang menjadi kesuksesan kisah gerakan Reformasi. Negara pasca-Orde Baru diharapkan akan bersikap lebih positif terhadap kondisi HAM.
Meski Reformasi sudah berjalan selama 20 tahun setelah runtuhnya Orde Baru, namun ternyata, hingga saat ini, belum membuahkan perubahan yang cukup siginifikan dalam rangka perjuangan demokrasi dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya menyangkut kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi.
Terdapat 4 catatan yang menjadi gambaran bahwa pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam bingkai kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi masih butuh pemenuhan dan perlindungan yang utuh dan menyeluruh. Keempat catatan tersebut yaitu:
Pertama, terkait kebebasan pers, reformasi 1998 tidak membawa angin perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia. Meskipun terdapat UU Pers, namun kelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. LBH Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun non fisik. Menurut LBH Pers, terdapat 2 faktor yang mengakibatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang, yaitu Pihak jurnalis sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, namun penyelesaianya lama bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut dan pihak jurnalis atau perusahaan medianya memilih mendiamkan dan tidak mau berurusan dengan proses hukum.
Belum lagi, masih terdapat pembatasan-pembatasan hak atas informasi di Papua seperti Kasus kekerasan jurnalis lokal maupun pelarangan peliputan jurnalis asing. Frekuensi publik masih disalahgunakan untuk kepentingan partai politik, kelompok maupun pribadi tertentu. Isi siaran yang masih menayangkan kekerasan, tidak sensitif gender maupun tidak ramah anak. Isi siaran TV sangat Jakartasentris. Sistem siaran jaringan (SSJ) tidak dilaksanakan dengan benar. Serta, kepemilikan stasiun TV yang mengindikasikan pelanggaran UU Penyiaran no 32/2002.
Kedua, terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia yang masih menunjukkan masa suram pasca 20 tahun reformasi. Tindak pidana Cyber Crime di Indonesia pada tahun 2016 terdapat peningkatan kasus tindak pidana penghinaan sebanyak hampir 2 kali lipat (Tahun 2016 = 708 laporan) dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2015 = 485 laporan). Lalu, setidaknya ada 49 kasus di 2017 yang dilaporkan dengan menggunakan UU (Undang-Undang) Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat warga negara, yaitu pasal-pasal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal makar yang justru menyasar kepada ekspresi politik, penodaan agama, penodaan agama yang marak digunakan pada selang 2 tahun belakangan, dan juga pengesahan UU MD3.
Di sisi lain, terdapat ketentuan-ketentuan yang akan mengancam kebebasan sipil dari Rancangan UU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR. Salah satu yang paling mengerikan adalah RKUHP yang saat ini sedang dibahas. Pertama, tentang kejahatan ideologi negara yang masih multitafsir dan samar. Kedua, mengenai tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang dalam KUHP telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Ketiga, terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau biasa disebut haatzaai artikelen, yang juga dalam KUHP telah didekriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2017. Keempat, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, atau lazim disebut Contemp of Court (CoC) dimana larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan yang diatur dalam pasal 305 huruf E tidak ada ukuran yang jelas serta indikator yang terukur. Kelima, terkait dengan delik penghinaan, yang meningkatnya ancaman pidana dan ketiadaan alasan pembenar yang cukup.
Hal-hal diatas jelas akan mengancam penghormatan dan perlindungan hak – hak dan kebebasan berekspresi dari warga negara. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis indeks demokrasi Indonesia yang menilai bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Penurunan indeks demokrasi yang dinyatakan oleh pemerintah merupakan peringatan dini tentang upaya pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketiga, terkait kebebasan berkumpul, berdasarkan hasil pantauan media oleh ICJR, sepanjang 2017 setidaknya ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara. Kedua belas kasus tersebut dilakukan baik oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, maupun oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan. Selain itu, desakan kepada pemerintah agar memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur oleh UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atas rencana pembubaran sejumlah organisasi, justru direspon berbeda. Alih-alih mengambil tindakan hukum melalui proses peradilan, pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang telah disahkan juga oleh DPR RI menjadi UU No. 16 Tahun 2017, untuk melegitimasi tindakan pembubaran sejumlah organisasi, dengan menghapus sejumlah ketentuan di dalam UU Ormas. Tentu ini menjadi satu catatan kemunduran dalam perjalanan hampir dua dekade demokrasi kita.
Keempat, hak atas informasi, untuk menjamin pemenuhan atas perolehan informasi untuk masyarakat terkait informasi publik, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di dalam UU memang telah diatur kategorisasi-kategorisasi informasi tersebut namun pada prakteknya terjadi kesumiran bahkan inkonsistensi oleh Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang sudah sangat jelas informasi tersebut kategori informasi publik yang dapat diperoleh masyarakat. Kesumiran dan inkonsistensi tersebut dapat dilihat pada proses uji konsekuensi terhadap suatu informasi. Selain itu proses uji konsekuensi juga tidak didukung oleh pedoman teknis yang memadai. Hal tersebut tentu berdampak dalam penghambatan dan bahkan melanggar proses perlindungan hak memperoleh informasi masyarakat. Saat ini terdapat informasi bahwa pihak Sekretariat Negara telah melakukan uji konsekuensi terhadap draft/naskah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan agar naskah RUU tersebut dikategorisasikan menjadi informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, permohonan permintaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir yang dikabulkan oleh Hakim Ajudikasi KIP yang menyatakan Dokumen TPF Munir termasuk informasi publik dan wajib diserahkan kepada masyarakat justru direspon berbeda oleh pemerintah. Pihak pemerintah berdalih bahwa dokumen tersebut telah hilang sehingga tidak dpaat diserahkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan pemerintah tersebut tidak hanya menghambat pemenuhan hak atas informasi masyarakat tapi juga menghambat upaya penegakan hukum yang menjadi kepentingan masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa kasus pengungkapan praktik korupsi yang dilakukan oleh whistle blower di berbagai daerah namun realitanya bukannya dilindungi justru menjadi sasaran pelaporan balik bahkan terjerat sendiri dengan kasus korupsi yang dilaporkannya. Seperti contoh kasus Daud Ndakularak dan Stanly Handry Ering.
Melihat 4 (empat) poin catatan diatas, Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi merekomendasikan:
Hormat kami,
Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi
LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, dan Safenet
CP:
Ade Wahyudin/LBH Pers 0857 7323 8190
Sustira Dirga/ICJR 0856 9728 5358
Asnil Bambani/AJI Jakarta 0813 7443 9365
Damar Juniarto/Safenet 0899 0066 000