secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Pekerja Media Femina Mencatatkan Perselisihan Ketenagakerjaan Ke Sudinakertrans Jakarta Selatan

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers

“Tanggapan atas Siaran Pers yang dikeluarkan Lubis, Santosa, Maramis, selaku Kuasa Hukum Manajemen Femina Group terkait dengan siaran pers Lembaga Bantuan Hukum Pers tertanggal 25 Oktober 2017 berjudul “Femina Group: Mega Festival Jakarta Fashion Week VS Upah Jurnalis Tidak Dibayar Penuh””

Tanggapan rilis yang dikeluarkan oleh Lubis, Sentosa, Maramis kuasa hukum Manajemen Femina Group semakin menguatkan niat pekerja untuk mencatatkan perselisihan ketenagakerjaan ini ke Sudinaker Jakarta Selatan. Melalui rilis yang dikeluarkan oleh LSM Lawfirm semakin menunjukan adanya pelanggaran hak pekerja dalam rentan waktu yang panjang. Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai kuasa hukum dari 15 karyawan Femina Group yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK FG) merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait siaran pers Lubis, Sentosa, Maramis.

Berikut juga kami uraikan sanggahan kami terhadap rilis tersebut:

Pertama, terkait dengan Jakarta Fashion Week (JFW) yang disebut sebagai inovasi bisnis model baru Femina Group menjadi sangat debatable mengingat JFW sudah berlangsung 10 kali atau selama 10 tahun dan tidak membuat Femina terhindar dari masalah keuangan yang pada akhirnya membuat gaji karyawan dicicil.

Kedua, press release yang dikeluarkan Lubis, Sentosa, Maramis, adalah proyeksi dan prospek bisnis Femina Group dan tidak/belum menjawab permasalahan pelanggaran hak yang terjadi. Sekadar mengingatkan:

Perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi karena sejak awal tahun 2016, karyawan mendapatkan gaji yang dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, di bulan Juli atau Juni 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya  baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %. (Masih tersisa 12.5% hingga saat ini).

Menghadapi Iedul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, 30%+30% atau 60% dan skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi.

Tentu hal ini berdampak besar pada isu domestik karyawan seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. Sementara diskusi antara menejemen Femina Group dengan karyawan mengenai solusi seperti pensiun dini, dan kapan perusahaan bisa menyelesaikan masalah ini belum ada jawaban pasti, tegas, dan konkret dari pihak menejemen Femina Group.

Ketiga, hingga saat ini sebagian besar karyawan yang tergabung di FKK FG masih bekerja seperti biasa dan  menyelesaikan apa yang menjadi tanggung-jawabnya meski dalam kondisi gaji dicicil. Sebagian mereka mesti survive sekadar untuk punya ongkos berangkat ke kantor, ada yang harus menjual perabot rumah tangga, isteri yang menjadi pengasuh anak, dan cara-cara kreatif lainnya.

 Keempat, permasalahan ini terjadi lebih dari satu tahun (awal tahun 2016) sehingga dalam hal ini bukan lagi soal loyalitas, dedikasi, sinergi karyawan untuk perusahaan tapi lebih pada bagaimana perusahaan bisa memenuhi hak-hak normatif karyawan. Sebagai catatan, beberapa karyawan yang tergabung di FKK FG masa kerjanya melewati angka 10 tahun, bahkan sudah ada yang mencapai 20 tahun masa kerja.

Kelima, tiga kali pertemuan bipartit antara menejemen Femina Group dengan LBH Pers yang mewakili 15 karyawan yang tergabung dalam FKK FG menunjukkan itikad baik masing-masing pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bukan hanya itikad baik dari sisi menejemen Femina Group saja. Namun demikian, dalam tiga pertemuan tersebut, pihak menejemen Femina tetap kukuh dalam pendiriannya untuk tidak mengakomodir hak-hak normatif karyawan sehingga jaminan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi terlanggar.

 

Jakarta, 01 November 2017

Hormat Kami

Kuasa Hukum

Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK FG)

Lembaga Bantuan Hukum Pers

 

Narahubung:

Nawawi Bahrudin        : 08159613469

Gading Yonggar Ditya  : 081392946116

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan

2 Komentar