secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Sidang Pemutusan Akses Internet Papua, Presiden dan Menkominfo Dinilai Tak Serius

Posted by: LBH Pers
Category: Siaran Pers
Tim Pembela Kebebasan Pers usai menghadiri Sidang Pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (18/12).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan terhadap kebijakan pemerintah terkait pemutusan akses internet di Papua saat kejadian rusuh Agustus lalu, Rabu (18/12/2019). Gugatan ini merupakan perkara pertama yang diadili PTUN Jakarta menggunakan mekanisme Gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah, berdasarkan Perma No 2/2019.

Pada lanjutan sidang pendahuluan, majelis hakim terlihat masih mengelaborasi gugatan ini. Sebab sifat PTUN yang berbeda dengan gugatan PMH pada Pengadilan Negeri.

Sidang dihadiri perwakilan Tim Pembela Kebebaran Pers yakni LBH Pers, YLBHI, SAFEnet dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sementara di pihak tergugat, hadir perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (mewakili Presiden RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, Tim Pembela Kebebaran Pers menyayangkan presiden dan menkominfo yang tidak serius menghadapi persidangan. Salah satunya tercermin dari lambatnya memberikan surat kuasa dari para tergugat. Hal tersebut juga sempat diutarakan oleh majelis hakim yang juga meminta agar persoalan birokrasi tidak menjadi alasan untuk tidak menghormati kekuasaan hakim.

Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fatanah, berharap pada sidang berikutnya para tergugat telah menyelesaikan seluruh kesiapan berkas, termasuk terkait surat kuasa dari prinsipal masing-masing.

“Semoga dalam sidang selanjutnya para tergugat telah menyiapkan berkas-berkas yang terkait dan surat kuasa dari prinsipal masing-masing. Ini supaya sidang berikutnya tidak molor karena persoalan internal birokrasi para tergugat,” tambah Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fatanah.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di PTUN Jakarta juga meminta Presiden RI maupun Menkominfo serius mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sebab pemutusan akses internet yang dilakukan di Papua telah berdampak ke masyarakat banyak.

“Kami meminta Presiden RI dan Menkominfo bisa serius mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya mematikan dan memperlambat Internet yang merugikan sangat banyak masyarakat ini,” tutur Isnur.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang kedua ini, kuasa hukum pemerintah juga tidak merespons permintaan hakim dengan tidak memberikan aturan-aturan yang dijadikan rujukan dalam melakukan tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Ini akan terus menjadi preseden buruk, karena pemerintah tidak bisa menunjukkan dasar kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami dan menjadi pembelajaran pemerintah pada masa mendatang,” tutur Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Sementara Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyebutkan, belum tampak keseriusan pihak tergugat dari presiden dan kemkominfo pada persidangan persiapan kali ini . Dia menyayangkan hal tersebut, sebab SAFEnet sebagai salah satu pihak penggugat menginginkan pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukan atas tindakan pemadaman internet di Papua lalu.

“Seolah-olah ini perkara sepele, padahal ini menyangkut pengakuan hak-hak digital warga. Jelas-jelas pemadaman internet merenggut hak sipil dan merugikan secara ekonomi dan keamanan, maka seharusnya pemerintah berani mempertanggungjawabkan di depan persidangan,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.

Gugatan PMH oleh pemerintah ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.

Gugatan ini diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers atas kebijakan internet di Papua pada 4 September 2019. Padahal kebijakan internet di Papua dan Papua Barat telah mengakibatkan wartawan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi hak informasi masyarakat karena ketiadaan internet.

Tim Pembela Kebebasan Pers juga melihat kebijakan ini sebagai upaya sistematis dan terencana untuk membungkam dan menghalang-halangi pekerjaan wartawan. Padahal pekerjaan wartawan dilindungi oleh hukum.

Tim Pembela Kebebasan Pers meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan atau tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Tim Pembela Kebebasan Pers juga meminta presiden dan menkominfo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu.

Narahubung:
LBH Pers (Ahmad Fatanah, +62 853-4116-8026)
YLBHI (Muhammad Isnur, 0815-1001-4395)
Safenet (Damar Juniarto, 0899-0066-000)
AJI (Sasmito Madrim, 0857-7970-8669)

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan