secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Delik Penghinaan Presiden dan Wapres: Pelecehan Roh Konstitusi dalam R-KUHP

Posted by: LBH Pers
Category: Artikel, Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers

Oleh: Gading Yonggar Ditya, S.H.

Perdebatan di ruang legislator terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) hampir mencapai titik klimaks. Sepertinya hanya tinggal menunggu waktu, pengesahan terhadap R-KUHP akan segera direalisasikan. Saat ini, pembahasan antara Komisi Hukum DPR dengan Pemerintah, dalam rangka mengganti peraturan kolonial tersebut, telah memasuki fase finalisasi. Fase itu juga bermakna sebagai pertanda, bahwa sudah hampir tidak ada lagi kemungkinan untuk membahas ulang terhadap norma-norma delik yang telah dirumuskan didalamnya.

Salah satu delik atau tindak pidana yang cukup menarik perhatian publik adalah (kembali) dirumuskannya delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana tertera dalam Pasal 263 dan Pasal 264 R-KUHP. Rumusan dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2), pada pokoknya mengatur bahwa terhadap setiap orang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak kategori IV. Diatur lebih lanjut dalam Ayat (2), bahwa tindakan tersebut dapat dikecualikan sebagai perbuatan penghinaan, apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri. Begitupula dengan materi dalam Pasal 264 R-KUHP, dengan dalih untuk melindungi martabat Presiden dan Wakil Presiden, terhadap setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman tersebut agar terdengar oleh umum, diancam dipidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Rumusan norma “penghinaan” kerap menimbulkan polemik di publik. Pada pasal penghinaan di spektrum lain, misalnya seperti penghinaan antar individu, penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, dan penghinaan terhadap lembaga negara, memiliki masalah pokok disebabkan tidak dijelaskan mengenai batasan terhadap perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan. Delik penghinaan umumnya tidak sesuai dengan prinsip lex certa (kejelasan dalam rumusan) dan lex stricta (ketegasan rumusannya), karena dirumuskan secara tidak jelas dan tidak spesifik, mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan penghinaan.

Tanpa perlu dianalisis lebih lanjut, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di dalam menerapkan pasal tersebut. Hanya saja, khusus terhadap delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi objek penghinaan memiliki kekuasaan dan kepentingan politik, sehingga dampaknya tidak sama dengan penghinaan yang terjadi pada antara individu biasa.

Presiden dan Wakil Presiden merupakan penanggungjawab berjalannya negara ini, yang memegang kekuasaan yang besar, sehingga diperlukan unsur pengawas terhadap setiap kebijakannya. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, selama berpuluh-puluh tahun membangun iklim demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pengawas kebijakan pemerintah melalui upaya kritik dan penyampaian pendapat. Posisi rakyat sebagai pengawas kebijakan akan kandas begitu saja apabila ternyata Presiden dan Wakil Presiden, yang difasilitasi melalui hukum, berdasarkan sikap subjektifnya, memidanakan para penyalur aspirasi tersebut.

Kerancuan penafsiran dalam pemaknaan norma penghinaan akan membuka peluang terjadinya pembungkaman melalui cara pemidanaan terhadap suatu kritik dan pendapat masyarakat yang ditujukan kepada Presiden dan Wapres, dengan batasan kerugian yang sangat subyektif, mengingat juga terdapat ragam perbedaan tafsir untuk membedakan suatu tindakan menyampaikan aspirasi serta pendapat atau penghinaan. Keberadaan norma tersebut merupakan pelecehan atas cita-cita bangsa yang menjamin kepastian hukum dan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) UUD RI Tahun 1945.

Selain itu, pengaturan secara khusus delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dalam R-KUHP merupakan bentuk pemberian keistimewaan tersendiri kepada Presiden dan Wakil Presiden atas perlindungan martabat dan kedudukannya secara substantif. Sebagai kepala pemerintahan, tidak sepenuhnya salah apabila Presiden dan Wakil Presiden diberikan proteksi khusus. Namun proteksi atau perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan sepanjang untuk kepentingan melaksanakan tugas kenegaraan. Oleh karena itu, apabila diperlukan pranata pemidanaan, maka arah pengaturannya harus bertujuan mengakomodasi kepentingan dalam konteks kenegaraan.

Pemahaman ini yang tidak didapatkan dalam pengaturan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam R-KUHP. Perancang peraturan tidak memposisikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan, namun hanya sebatas individu dengan hak khusus semata, yang tentu melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

Prinsip tersebut mendaraskan norma bahwa Presiden dan Wakil Presiden secara pribadi harus dimaknai menempati kedudukan setara dengan warga negara lainnya di mata hukum. Negara tidak boleh memfasilitasi kebencian atau rasa ketersinggungan, yang didasarkan pada pertimbangan emosional dan subjektif sebagai delik pidana, terutama oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Delik itu bukan barang baru dalam jagat hukum pemidanaan di Indonesia. Delik itu pernah hidup, menunjukkan taring dan memberangus siapa saja yang bersuara lantang dengan alasan menjaga simbol negara. Dengan norma serupa, melalui Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHPidana, delik itu pernah menjadi bagian sejarah kelam bangsa ini, di mana kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi berujung pada pembungkaman oleh Negara. Beruntung, demokrasi menemukan momentum, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dengan pemohon Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, memutuskan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Khusus mengenai pengujian pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres telah secara jelas MK dalam bagian pertimbangan putusannya menyatakan, Pertama, Martabat Presiden dan Wapres berhak dihormati secara protokoler namun keduanya tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Presiden dan Wapres tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Kedua, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres. Ketiga, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. MK secara tegas juga menyatakan pasal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945. Sejak detik itu, tidak ada lagi satupun warga negara di Indonesia dapat dipidana akibat melancarkan kritik pada Presiden dan Wakil Presidennya.

Kita tentu tidak perlu bersusah payah menebak apa motif Pemerintah dan DPR membangkitkan Delik ini. Tentu satu-satunya alasan yang menjadi pertimbangan perancang R-KUHP, hanya untuk kepentingan kehormatan Presiden semata. Pembuat Peraturan memposisikan Presiden sedikit lebih penting dari warga negara lain, sehingga terhadapnya imun dari kritik, dan kita saat ini, sebagai warga negara juga tidak perlu bersusah payah memberikan label pada para pembuat undang-undang bahwa mereka adalah komprador pembajak demokrasi. Lalu siapa yang diuntungkan apabila delik ini ternyata disahkan? Tentu, penguasa saat ini dan mereka yang berkuasa di masa mendatang, dan yang dirugikan tetap masyarakat.

Perancang R-KUHP juga tidak memandang martabat Mahkamah Konstitusi yang melalui penalaran hukumnya, secara bijak memberikan putusan yang menggaransi setiap warga negara berhak untuk berekspresi. Kedudukan MK sebagai the guardian of constitution and sole of interpreter of constitution bertugas mengawal dan penjaga sekaligus penafsir Konstitusi dalam setiap prakteknya di tengah kehidupan masyarakat. Melalui sebuah uji materi suatu UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 merupakan ranah MK untuk memastikan apakah norma-norma substansi dalam UU sesuai atau justru bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam membuat pertimbangan hukum MK tentu meletakkan pasal-pasal dalam Konstitusi sebagai batu uji untuk menilai dan menguji suatu norma dalam UU bertentangan atau tidak.

Seharusnya para perancang R-KUHP terikat pada konsekuensi putusan tersebut yaitu segala pihak-pihak termasuk Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, DPR, maupun aparat penegak hukum dilarang untuk memberlakukan tidak sekedar hanya Pasal tersebut baik melalui proses penegakan hukum, dan berikut juga nila-nilai yang dianut dari pengaturan tersebut dalam forum legislasi di Parlemen. Perumusan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP merupakan bentuk pembangkangan terhadap roh Konstitusi Indonesia.

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan