secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

Hakim: PHK Jurnalis Gresnews.com Batal Demi Hukum

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi, Kebebasan Pers
Pada tanggal 10 April 2017 Dua jurnalis dan satu fotografer media online gresnews diPHK sepihak tanpa ada musyawarah oleh PT.Hastabrata Hemas (gresnews.com). PHK didasarkan atas surat keputusan direksi PT. Hastabrata Hemass No. 005/SKD/PHK/HH/IV/2017 (Aji Presetyo), 003/SKD/PHK/HH/IV/2017  (Edy Susanto), No. 006/SKD/PHK/HH/IV/2017 (Armidis) tentang Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 10 April 2017 Atas nama yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan. Lebih pahitnya lagi setelah surat PHK tersebut keluar, para pekerja tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun status hubungan kerja dari ketiga jurnalis tersebut 2 pekerja tetap dan 1 pekerja kontrak.
Tentu hal ini sangat membuat tiga pekerja tersebut shock, mengingat waktu itu adalah waktu menjelang hari raya Idul Fitri yang kebutuhan domestik keluarga meningkat drastis. Adapun alasan perusahaan mem-PHK adalah karena efisiensi dan para pekerja dituduh melakukan pelanggaran norma kerja di perusahaan.
Tak terima di PHK sepihak, Aji Prasetyo dkk mendatangi LBH Pers untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya LBH Pers mengundang Bipartit sedikitnya sebanyak tiga kali, namun perusahaan sama sekali tidak pernah hadir. Hanya mendapatkan janji akan datang bipartit, namun pada akhirnya perusahaan sampai tiga kali panggilan tidak datang dalam bipartit.
Pada Juli 2017, LBH Pers mencatatkan perselisihan ini kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Mediator Disnaker Jakarta Selatan mengeluarkan Anjuran yang pada pokoknya pihak perusahaan harus membayarkan pesangon para pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Anjuran Mediator tidak kunjung dilaksanakan, akhirnya pihak pekerja melalui LBH Pers mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat pada tanggal awal Januari 2018. Setelah tiga bulan lebih sidang PHI berjalan, pada hari senin 23 April 2018 Majelis Hakim yang diketuai oleh Taryan Setiawan, SH.MH membacakan putusan dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. Adapun gugatan yang dikabulkan adalah menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dengan 2 (dua) kali ketentuan undang-undang ketenagakerjaan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara Tunai.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum penting yang beberapa diantaranya adalah:
 
1. Eksepsi Tergugat yang menyatakan PHI tidak berwenang mengadili karena status Penggugat 3 / Armidis adalah pekerja kontrak, ditolak oleh hakim dan menyatakan PHI berwenang mengadili keseluruhan penggugat.
2. Terkait status hubungan kerja Armidis yang secara perjanjian kerja adalah pekerja kontrak atau pekerja waktu tertentu (PKWT) dianggap oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan pokok dan terus menerus, maka statusnya demi hukum beralih kepada pekerja tetap atau pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak dimulainya pekerjaan.
3. PHK yang dilakukan oleh Tergugat belum mendapatkan persetujuan dari para pihak, oleh karenanya dinyatakan sebagai PHK sepihak. Dan terkait alasan efisiensi, Tergugat tidak bisa membuktikan secara laporan keuangan yang merugi selama dua tahun terakhir dengan diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan terkait alasan pekerja melakukan pelanggaran norma kerja, pihak Tergugat melakukan SP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Majelis menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Para Penggugat.
4. Karena alasan PHK yang tidak sah dan tidak terbukti, Hakim menyatakan hubungan kerja para penggugat dengan tergugat belum terputus. Namun karena Para Penggugat sudah tidak ingin bekerja, maka Hakim yang memutuskan PHK dengan konpensasi yang harus diterima oleh Para Penggugat 2 (dua) kali ketentuan pesangon, 1 (satu) kali ketentuan penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebagaimana dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Atas dasar Putusan PHI tersebut, kami selaku kuasa hukum dari Para Penggugat, meminta kepada Direktur PT Hastabrata Hemass atau media online gresnews.com untuk segera melakasanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.
 
Jakarta, 24 April 2018
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
 
Narahubung:
Ade Wahyudin (085773238190)
Gading YD (081392946116)
Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan