secretariat@lbhpers.org
(021) 79183485

RILIS PERS : MEDIA INDONESIA TATLER TETAP TIDAK BAYAR HAK PEKERJA WALAUPUN SUDAH ADA PUTUSAN PHI YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

Posted by: LBH Pers
Category: Advokasi

Walaupun Putusan Hakim PHI Menyatakan PT.Mobiliari Stephindo kalah dan harus membayarkan hak pekerja, Pihak PT Mobiliari tetap belum membayarkanya.

Nina Zaenab adalah seorang pekerja media yang bekerja untuk PT Mobiliari Stephindo selama kurang lebih 23 tahun. Namun saat diminta pensiun, Nina Zaenab malah menelan pil pahit berupa keputusan dari perusahaan bahwa uang pesangon dan penggantian hak dibayarkan secara dicicil 32 kali atau sekitar 3 tahun.

Hubungan kerja Nina Zaenab dengan perusahan dianggap putus oleh perusahaan sejak bulan September 2016 dan perusahaan memutuskan akan membayar pesangon selama 32 kali, sejak keputusan tersebut dikeluarkan, pihak pekerja mencoba melakukan musyawarah dengan pihak manajemen, namun keputusan tersebut tidak bisa merubah. Selanjutnya pihak pekerja didampingi kuasa hukum dari LBH Pers mencatatkan perselisihan tersebut ke Sudinakertrans Jakarta Pusat.

Pada tanggal 20 Februari 2017, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Anjuran Nomor. 398/-1.835.3 yang pada pokoknya menganjurkan agar pengusaha PT Mobiliari Stephindo membayarkan uang pengakhiran hubungan kerja karena pensiun kepada pekerja Sdri. Zainab secara tunai. Namun Anjuran tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha. Dan pada Maret 2017 pihak pekerja melakukan gugatan hukum kepada Media Indonesia Tatler melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Pada tanggal 13 Juli 2017 Hakim PHI yang diketuai oleh Budhy Hertantyo, S.H, M.H. memenangkan gugatan Pengugat dengan putusan No Reg. No. 89/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST Tanggal 6 Juli 2017 dengan amar putusan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja terhadap penggugat sampai 5 (lima) kali atau 5 (lima) bulan per bulan terhitung sejak putusan ini di ucapkan.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya sebesar 366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Pihak Tergugat sampai saat ini, tidak ada menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Sehingga secara hukum putusan tersebut sudah dianggap sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun naasnya lagi, sampai hari ini Pihak Tergugat belum juga mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan kondisi Penggugat yang saat ini tidak mempunyai penghasilan tetap samakin terpuruk dengan kondisi kebutuhan ekonomi keluarga.

Ade Wahyudin Kuasa Hukum Zainab menyatakan “pesangon adalah hak pekerja, jika hak tersebut tidak dibayarkan dan terlebih saat ini sudah ada putusan hak yang berkekuatan hukum tetap maka hal tersebut bisa masuk kedalam kategori penggelapan. Oleh karena itu kami meminta kepada Pihak yang kalah, untuk segera melaksanakan putusan dan hak pekerja jangan ditahan-tahan.”

 

Jakarta, 22 Agustus 2017

Lembaga Bantuan Hukum Pers

 

Nara hubung: Nawawi Bahrudin 08159613469

Ade Wahyudin 085773238190

 

Akun LBH Pers
Author: LBH Pers

Tinggalkan Balasan