|
| ::
Publikasi :: |
|
 |
|
|
 |
30 Juli 2009, PENEGAK HUKUM MELEK PERS Ringkasan Workshop Aparatus Berperspektif Pers
LBH Pers, USAID, dan DRSP, 2009 |
|
search
Pencarian
|
|
|
|
|
30 08 2010 Pimred Playboy belum siap masuk penjara, ajukan penundaan
Sumber: www.primaironline.com Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada meminta penundaan eksekusi penjara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
30 08 2010 Jurnalis Radio Minta Kekerasan di Papua Dihentikan
Sumber: www.Tempointeraktif.com Aliansi Wartawan Radio Bandung melakukan aksi unjuk rasa terkait kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap Musa Kondorura, seorang jurnalis Radio Sasar Wondama Teluk Wodaman, Papua Barat.
30 08 2010 Pemred Playboy Ditunggu di Kejari Jaksel
Sumber: www.detiknews.com Pemred Majalah Playboy dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Senin 30 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB. Namun hingga 2 jam dinanti, Erwin tidak kunjung tiba.
30 08 2010 Pimred Majalah Playboy Indonesia Dihukum Dua Tahun
Sumber: www.hukumonline.com Mahkamah Agung (MA) telah menvonis bersalah Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, yang dinilai terbukti menyiarkan atau menyebarkan gambar yang isinya melanggar kesusilaan/kesopanan. Karenanya, Erwin dipidana selama dua tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
30 08 2010 Pemred "Playboy" Dieksekusi Senin
Sumber: www.kompas.com Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnanda, untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.
30 08 2010 Pemred Majalah "Playboy" Dicekal
Sumber: www.kompas.com Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat permohonan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada.
30 08 2010 Pemred "Playboy" Belum Juga Muncul
Sumber: www.kompas.com Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/8/2010), akan mengeksekusi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
|
PENGUNJUNG:
34946
| « |
September 2010 |
» |
| M |
S |
S |
R |
K |
J |
S |
| | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | | | 03 09 2009 Kasus : Adri, di Pengadilan Hubungan Industrial
09 09 2009 Peringatan HUT ke-6 LBH Pers
09 09 2009 Perkara perdata Majalah Tempo Vs Munarman
10 09 2009 Kasus : Adri, di Pengadilan Hubungan Industrial
14 09 2009 Kasus Upi Asmaradana
|
|